:tanya mengenai kewajiban PPh perusahaan cabang. WP pusat terdaftar di KPP madya tagerang, dan memiliki cabang terdaftar di KPP pratama di balikpapan. mengenai kewajiban pajak cabang, apakah mengacu ke npwp KPP cabang terdaftar atau ikut pusat?
per 05/2021 pasal 6
ELLY KUSUMAWARDANI