Bagaimana jika penyelenggara kegiatan undian berhadiah tidak mau memberikan bukti potong pajak sedangkan wajib pajak sudah membayar pajak tersebut. Apakah ini merupakan pelanggaran hukum. Mohon info pasal terkait PP 132 th 2000 tidak menyebutkan terkait dg pemotong wajib memberikan bupot. Lalu merujuknya ke pasal mana ya mbak/mas?
sepertinya tidak ada yang menyebutkan kalau pemotong tidak memberikan bukti potong maka merupakan pelanggaran hukum. konfirmasikan lagi saja dengan pemotong agar memberikan bukti pemotongan sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan oleh pemotong.
ARINI LUTHFAKA