#66Q:perusahaan saya adl promotor konser, yang mendatang kan artis dari luar negeri misalnya mariah carey, tapi kontraknya dengan agen di Indonesia.bener kena pasal 23 ya mb/mas? bukan 26?
#66A kalo emang lawan transaksinya WPDN, masuknya ke Pasal 23, sepanjang jenis jasa yang dimaksud diatur di PMK 141 2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH