Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#66Q:perusahaan saya adl promotor konser, yang mendatang kan artis dari luar negeri misalnya mariah carey, tapi kontraknya dengan agen di Indonesia.bener kena pasal 23 ya mb/mas? bukan 26?


Jawaban

#66A kalo emang lawan transaksinya WPDN, masuknya ke Pasal 23, sepanjang jenis jasa yang dimaksud diatur di PMK 141 2015

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L O Y U
F C O B B