Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ketentuan bahwa pembatalan FP bisa dilakukan sepanjang SPT Masa PPN terkaitnya masih bisa dibetulkan kan diatur di PER-24/2012, masih berlaku tidak ketentuan tsb?


Jawaban

masih berlaku

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U A W K
R H V S W