WP OP kasih transaksi jasa dapet bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi (badan), di SPT Tahunan dia bisa dikreditkan? Ybs WP PP 23
Kalau OP menyerahkan jasa harusnya tidak dipotong PPh 23, dipotong PPh 21. Kalau bisa menyerahkan fotokopi surat keterangan memang bisa dipotong berdasarkan PP 23, tapi perhatikan jenis penghasilan yg gabisa dikenakan PP 23. Kalau dapat bukti potong tidak final, bisa dikreditkan di SPT Tahunan
CLAUDYA ROULI GULTOM