Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

orang pribadi yang kerja di lebih dari 1 pemberi kerja wajib mengangsur PPh pasal 25 ga?


Jawaban

untuk OP yang wajib angsuran PPh 25 itu OPPT, detail ketentuannya di PMK-215/2018. definisi OPPT ada di PER-04/2020

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ J Q S Y
K J O R A