jadi istri saya memiliki perjanjian sewa menyewa tetapi pada bukti potong kolom npwp tidak di isi npwp apakah nanti saat pelaporan spt tahunan bisa di akui? seharusnya melampirkan npwp suami, krn kewajiban perpajakannya gabung dengan suami. Transaksinya sewa tanah dan bangunan
Di SPT tahunan nanti tidak akan dijadikan kredit pajak tetapi cukup diinputkan DPP dan nilai PPh-nya saja . Tetapi seharusnya jika memang ada NPWP/ada NPWP suami, pihak lawan transaksi harus membuat pembetulan atas bupot tersebut. Dalam hal pada saat transaksi WP menyerahkan surat pernyataan tidak ber-NPWP, untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI