ada penjualan saham ke perusahaan yang masih dalam 1 grup yang statusnya belum go public (tidak dilakukan di bursa efek) apakah kena pajak ya?
Penjualan saham perusahaan yang tidak terdaftar di bursa tetap merupakan objek pajak. Atas keuntungannya diperhitungkan di SPT Tahunan.
FITRI SETYANING PRATIWI