Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#30Q: Jika perusahaan membayarkan pensiun (DPLK) karyawannya melalui polis asuransi (katakanlah misalnya sejenis manulife), apakah dikenakan pph 21? jika iya, kapan dikenakannya? Mohon bantuannya.


Jawaban

ketika perusahaan membayarkan dana pensiun ke pengelola dana pensiun itu tidak menambah penghasilan bruto pegawai, jadi tidak menambah pph pasal 21 terutang, nanti pada saat dana pensiun tersebut dicairkan baru manulife sebagai pemotong pph pasal 21

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q​ O I K
I C V​ I G