Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#46Q: orang pribadi yang melakukan jasa konstruksi dikenakan PPh 4 ayat 2 kan ya mas/mba? bukan PPh 21?


Jawaban

#46A: betul mas, selama jasa yg diberikan termasuk dalam definisi jasa konstruksi maka dipotong PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi, bukan PPh 21

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E Y P Z
N O B L F