#46Q: orang pribadi yang melakukan jasa konstruksi dikenakan PPh 4 ayat 2 kan ya mas/mba? bukan PPh 21?
#46A: betul mas, selama jasa yg diberikan termasuk dalam definisi jasa konstruksi maka dipotong PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi, bukan PPh 21
INTAN NUZULAN