terkait pengisiannya pada aplikasi espt pph 21 tidak final, apabila 1 penghasilan bruto terdapat 2 tarif. bagaimana cara mengisi nya ? DPP kumulatif nya sebagian ada yg kena 5% sebagian kena 15% oleh tenaga ahli.
Pengisian di aplikasi e-SPT PPh 21 sudah otomatis memperhitungkan kondisi dobel tarif juga, apabila memang 50% akumulasi ph brutonya sudah mencukupi jumlah tertentu. Jika wp sudah mengikuti sesuai lampiran per 16/2016, seharusnya sudah benar. Misalnya, kondisi dobel tarif di contoh V.1.a lamp PER 16, untuk tenaga ahli/bukan pegawai, terima ph bersifat berkesinambungan, lebih dari 1 pemberi kerja (untuk bulan Maretnya)
ANGGEL LIZA KUSMIA