pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang ditolakm oleh kpp apakah bisa mengajukan lagi?
coba diperiksa dulu alasan penolakan oleh kpp karena apa? kalau secara materi tidak memenuhi, seharunya memang tidak bisa mengajukan lagi. tapi apabila ditolaknya hanya karena kekurangan persyaratan formal, nanti bisa mengajukan kembali dengan melengkapi persyaratannya.
ARRY MUKTI PRABOWO