Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penomoran bupot di espt pph pasal 4 ayat 2 bagaimana ya?


Jawaban

di per 53/2009 tidak diatur, jd untuk formattya dikembalikan ke WP pemotong tp harus dibuat urut dan taat asas

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y O U J
Z U D J I