ada karyawan perusahaan yg melakukan fraud sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan. apakah atas kerugian akibat fraud ini dapat dibiayakan oleh perusahaan?
secara formalnya, untuk biaya yanmg dapat dibebankan di dpt tahunan diatur di pasal 6 UU PPh stdtd UU Cika. sedangkan untuk yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya diatur di pasal 9 nya.
ARRY MUKTI PRABOWO