Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bertanya badan usaha berbentuk radio, menerima dana hibah dari Pemkot sebesar 50jt. Pertanyaan saya, dana hibah itu sendiri apakah termasuk yg tdk dikenai pajak. mohon pencerahannya mas mbak. Terima kasih


Jawaban

Halo mas, harta hibahan yg dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan disebutkan di pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020. Apabila tidak termasuk di situ maka harta hibahan tersebut merupakan objek pajak, pas menerima dana hibah tadi tidak ada potput tapi nanti masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q L L​ J
X​ W D Q V