Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait transaksi cryptocurrency, pemajakannya saat ini bagaimana ya?


Jawaban

Sampai saat ini masih belum ada ketentuan khusus yang mengatur cryptocurrency mas (kabarnya sudah mulai dibahas aturan terbarunya). Dijelaskan normatif terkait objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan sepanjang tidak dikecualikan berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP maka penghasilan dari cryptocurrency tersebut merupakan objek pajak. Selama belum diatur khusus dan menjadi objek pajak maka penghasilan yang diperoleh dipergitungkan di SPT Tahunan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K B U J
F Q T​ D C