Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa angkutan barang dengan plat kuning apakah tetap objek PPh Pasal 23?


Jawaban

Yg ada ketentuan khususnya terkait PPN nya. Kalau terkait PPh 23, kita kembalikan ke PMK 141/2015, disitu ada jasa2 yg dilakukan pemotongan PPh 23. Jadinya tetap dipotong PPh 23 sepanjang jasanya ada di PMK 141/2015, penyedia jasanya adalah badan serta pengguna jasanya adalah pemotong.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J R K E
U᠎ V U᠎ L R