Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas mbaa mau nanya pengisian ID Billing pada Laporan Realisasi PPh21 DTP (15 digit ) harus / boleh berbeda dengan pengisian ID Billing pada aplikasi eSPT-PPh 21 ( 16 digit ) ? (SE 47 Th 2020 butir e angka 2, mengatur pengisian ID billing pad aplikasi eSPT-PPh 21 adalah : ‘9’ + ‘ID Billing 15 digit’


Jawaban

Memang belum ada penegasan apakah kode billingnya harus sama/bisa beda. Jadi informasikan normatif aja , mba : SE 47/2020 sudah dicabut dan diganti dengan SE 44/2021 . Untuk pengisian - Di laporan realisasi : Kode billing diisi sesuai dengan “ Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021”. - NTPN di espt PPh 21 , pengisian mengikuti SE 44/2021 yakni 9 + kode billing . Kode billing yg dimaksud

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N X W T
V I C R Y