#41Q: Izin bertanya mas mbak, jika tahun pajak 2017 sudah selsai pemeriksaan dan sudah diterbitkan SKP di tahun 2019 apakah DJP masih berhak menerbitkan STP atas tahun pajak 2017?
#41A: Diinformasikan batasan penerbitan STP sesuai bunyi pasal 14 ayat (5b).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO