kl kami ada mendaftarkan lisensi merk di website global dan kami transfer ke luar negeri, atas biaya pendaftaran lisensi tersebut apakah harus dilaporkan pph 26? atau pajak2 lainnya? pph 26 n PPN ya kak?
Jawab secara normatif, untuk biaya pendaftara lisensi ini dicatet sbg apa. Jika memang masuk sbg objek PPh 26, silakan dilakukan pemotongan. Untuk PPN, dipastikan apakah termasuk objek PPN, sbg pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud.
KETRIONA LENGGO GENI