Di prepopulated WP buat pajak masukan tidak dikreditkan lalu di SPT tidak mengurangi PK. WP maunya mengurangi. Kalau sudah approval sukses apakah bisa ubah pengkreditan mas/mba? Dari tidak dikreditkan menjadi dikreditkan.
untuk PM jika sudah approval success bisa diubah pengkreditannya. Pilih aja faktur pajak masukannya trus klik ubah pengkreditan pajak masukan.
KETRIONA LENGGO GENI