Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Di prepopulated WP buat pajak masukan tidak dikreditkan lalu di SPT tidak mengurangi PK. WP maunya mengurangi. Kalau sudah approval sukses apakah bisa ubah pengkreditan mas/mba? Dari tidak dikreditkan menjadi dikreditkan.


Jawaban

untuk PM jika sudah approval success bisa diubah pengkreditannya. Pilih aja faktur pajak masukannya trus klik ubah pengkreditan pajak masukan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E F R I
I᠎ M A P K