alamat yang benar di NPWP seharusnya alamat KTP atau alamat domisili. Ada WP mendaftar NPWP dengan alamat domisili dan diterima, padahal alamat KTP nya berada di kota yang berbeda dengan domisili. Seharusnya bagaimana? WP OP Karyawan.
Pada ketentuan per 04 tahun 2020 pasal 2 ayat 3, disebutkan “ Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.” Dan di pasal 4 nya juga dijelaskan maksudnya tempat tinggal apa saja. Harusnya kalau tempat tinggal ya memang dilihat dari tempat domisili si WP.
ARINI LUTHFAKA