saya ingin menanyakan jika saya ingin melakukan impor barang dari luar negeri dengan menggunakan pihak ke 3 untuk berkordinasi dengan eksportir di luar negeri dan pelayaran di sana, apakah ada pajak yang timbul atau saya potong terkait transaksi tersebut?
Bisa jadi atas impor kena PPN dan pph pasal 22. Kemudian atas transaksi dengan pihak ketiganya yg memberikan jasa pengiriman, Kalau dia di indo atau wpdn atas jasa yg diberikan wpdn itu nanti wpnya harus potong pph 23 (list jasa pmk 141) kalau perusahaan pengirimannya wpln maka atas penghasilan yg didapatkan dr indo dikenakan pph pasal 26.
ARINI LUTHFAKA