WP bertanya siapa aja yang bisa menggunakan materai elektronik?ketentuannya bisa saya dapatkan dimana ya? mohon pencerahannya mas mbak
tidak diatur mengenai siapa saja yang bisa menggunakan, harusnya siapapun bisa, ketentuan adanya meterai elektronik ada di PMK 134/PMK.03/2021
ARINI LUTHFAKA