Terjadi kesalahan setor pajak galian C, dimana seharusnya pajak galian C menjadi PAD dan di setor ke rekening Pemda. akan tetapi bendahara desa memasukkan pembayaran pajak galian C ke Pajak pusat sebagai pajak pasir, batu. — Sarankan PBK atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang saja ya.
Pbk bisa asal dipbk ke jenis pajak pusat juga, kalau mau uang dibalikin pake pmk 187 aja mas
FADHIL DWI YULIAN