WP baru mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 atas masa Nov 2021 pada 1 desember 2021. DJP Online tidak menolak permohonannya di KSWP. ini dijelaskan sesuai PAsal 19B aja atau gimana?
Setelah digali, KLU WP tidak tercantum di PMK-82 dan PMK-149. Disampaikan secara normatif bahwa WP yang berhak memanfaatkan hanya WP yang KLU-nya tercantum saja.
FITRI SETYANING PRATIWI