kalau kita transaksi dg pemungut PMSE dari ireland, kemudian mereka memungut PPN. Berarti kan dari sisi kami pembeli ada PPN Masukan. Atas PPN Masukan ini dilaporkan sebagai PPN masukan dalam negeri atau VAT Offshore ?
Pm. Bisa dikreditkan di spt dg tatacara sesuai ND-1388/2020
NEYLA AFIDA