Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah melakukan penyerahan untuk masa masa biasanya, cuma ada 1 masa dia tidak ada penyerahan sama sekali, FP dimasa itu bisa dikreditkan?


Jawaban

Bisa, sepanjangan bukan FPM Pasal 9 ayat 8 UU PPN , berkaitan dengan kegiatan usaha,,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y᠎ X G A
S U V​ V K