penjual sudah terbitkan faktur, pembeli minta diterbitkan fp pengganti karena kata pembeli penjual ada perubahan alamat, bagaimana?
tergantung pada saat penerbitan faktur alamat yang sebenarnya dimana, kalau bisa dibuktikan bahwa alamat nya masih sama (belum berubah) seharusnya tidak perlu fp pengganti
CLAUDYA ROULI GULTOM