Mas mbaa mau nanya implikasi perpajakan terkait bagi hasil, Jadi ada 2 belah pihak dimana pihak A sebagai pemilik tempat untuk berdagang, dan pihak B sebagai pihak yang menyuplai barang dagangan tersebut. dan ada kesepakatan untuk melakukan pembagian omset sebesar 70 : 30. Itu gimana ya mba?
dijelaskan sesuai ND-135/2019.
EVARISTA ANGELINA LINGGA