muncul spt pembetulan 2, namun hanya perbaikan nama/nomor npwp, sehingga di spt induk pembetulan 2 tidak ada selisih di perhitungan berarti apakah poin no 16 dapat dikosongkan (karena spt sebelumnya yaitu spt pembetulan 1 pindahan dari nomor 15nya sama dengan nomor 15 spt pembetulan 2)? poin 16 itu bisa diedit atau tidak ya? atau jika tidak ada pembetulan tidak bisa diedit?
poin 16 dikunci tidak bisa diedit. Kalau WP pembetulan ke 2 gak ngubah nilai maka poin 15 dan 16 seharusnya nilainya sama. Poin 17 otomatis 0 (nol).
NIKEN PRATIWI