pegawai tetap mengerjakan project khusus sebagai tenaga ahli di perusahaannya, penghasilan dr project tersebut dicatat sebagai bonus apa gimana? lalu perhitungan pph 21 nya gimana?
dicatat sebagai bonus atau apa kita tidak mengatur. terkait perhitungan pph 21 tergantung penghasilannya memenuhi klausul Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur atau Imbalan kepada Bukan Pegawai
CLAUDYA ROULI GULTOM