Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Karyawan menguangkan cutinya, masuk ke pesangon?


Jawaban

Pesangin terkait adanya pemutusan hubungan kerja, normatif masuk ke Ph teratur atau tidak teratur sesuai PER-16/2016

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M K U T
O Z A U K