dear mimin, mau tanya terkait penghapusan NPWP Badan, jika berkas permohonan sudah dikirim melalui ekspedisi, langkah selanjutnya apa ya? —- Kalau via pos, bukti pengiriman surat ya? Apakah KPP nerbitin BPS lg trus dikirim atau wp nunggu aja dan dikasih aturan terkait jangka waktu?
Silakan diinformasikan bahwa berdasarkan permohonan yang disampaikan secara tertulis, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan memenuhi ketentuan. Kemudian, silakan arahkan WP untuk menunggu keputusan dari Kepala KPP berdasarkan pemeriksaan yg akan dilakukan. Betul mas, silakan dilengkapi juga dengan informasi terkait jangka waktu penyelesaian penghapusan NPWP badan. Rujukan: PER-04/PJ/2020.
ANGGEL LIZA KUSMIA