Mas/mbak WP melakukan pembelian barang dari luar negeri melalui kurir. Lalu pihak kurir tidak punya gudang, sehingga menyewa gudang dan membayar biaya sewa tsb. Nah biaya sewa gudang ini, diganti oleh WP. Apakah WP memotong PPh 4 ayat 2 atau pihak kurir?
Berarti ini fokusnya adalah transaksi persewaan bangunan di wilayah NKRI ya mba? Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan. Sehingga dalam kasus wp ini, silakan wp terlebih dahulu tentukan, siapa yang sebenarnya merupakan penyewa, apakah kontrak sewa gudang tsb antara kurir dengan wp pemilik gudang, atau WP pemilik barang dengan wp pemilik gudang?
ANGGEL LIZA KUSMIA