Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mbak WP melakukan pembelian barang dari luar negeri melalui kurir. Lalu pihak kurir tidak punya gudang, sehingga menyewa gudang dan membayar biaya sewa tsb. Nah biaya sewa gudang ini, diganti oleh WP. Apakah WP memotong PPh 4 ayat 2 atau pihak kurir?


Jawaban

Berarti ini fokusnya adalah transaksi persewaan bangunan di wilayah NKRI ya mba? Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan. Sehingga dalam kasus wp ini, silakan wp terlebih dahulu tentukan, siapa yang sebenarnya merupakan penyewa, apakah kontrak sewa gudang tsb antara kurir dengan wp pemilik gudang, atau WP pemilik barang dengan wp pemilik gudang?

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P​ Q᠎ O B
J F O X᠎ N