Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#40Q saya terima DJBC & SPPBMCP, apakah dokumen impor sudah boleh dikreditkan? transaksi sudah muncul di prepopulated mas/mba untuk PM yang tidak dapat dikreditkan diaturnya menggunakan Pasal 9 ayat (8) UU PPN kan ya? Selama tidak termasuk dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN berarti PMnya dapat dikreditkan? Atau apakah ada ketentuan lain?


Jawaban

#40A: iya betul, selama dia dapat dokumen lain yg dipersamakan dg FP sesuai PER-16/2021 dan untuk pengkreditannya tetap mengacu pasal itu mbak. jangan lupa ada perubahan juga di UU cika.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M C M K
W G C A​ R