Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#10 Q: pt a menyerahkan laba berupa dividen kepada wpln dan wpdn badan. pt yang menyerahkan ini terutang pph? cuma ada potput apa ngga ya diliat pmk 18 pph final dan pph 23


Jawaban

#10A: PM. dividen ke WPDN ikut ketentuan cika, PMK-18. dikecualikan dari objek PPh, untuk OP harus diinvestasikan. mekanismenya udah gak pemotongan lagi. kalo ke SPLN PPh Pasal 26.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L C C P
N A Z T P