Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT memberi deviden ke WP Badan Dalam Negeri dan WP Badan Luar Negeri


Jawaban

Penerima Deviden WP badan DN : Dikecualikan sbg objek pajak Penerima Deviden WP badan LN : dipotong pph 26 lapor di espt pph 23/26

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K G W I
W N X᠎ B U