berkaitan dgn pmk 18/2021. Terdapat laba dari perusahaan diluar negeri bu, yang akan ditarik ke indonesia bu, karena dari luar dalam valuta asing. apakah dapat diinvestasikan dalam bentuk valuta asing? kl bentuk investasinya diatur gak ya mas/ mbak valuta asing atau harus rupiah?
tidak diatur, yg diatur kriteria bentuk investasi saja
ELLY KUSUMAWARDANI