Ubah nominal di PEB tidak bisa notifnya nomor tidak ditemukan
Jawaban
Sekarang ada proses validasi PEB, arahkan melalui ekspor impor dari prepop di web-efaktur untuk input baru, untuk PEB lamanya konfirm KPP untuk mengubah nya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.