Kalau kehilangan surat keterangan tax amnesty, apakah bisa minta ulang?
Di ketentuan tidak diatur mengenai cetak ulang surat keterangan TA. yang diatur dalam Per-20/2016 dan SE-50/2016 adalah Tata Cara Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak atau pembetulan surat keterangan dalam hal terjadi salah hitung atau salah tulis di pasal 21 ayat 4 PMK-118/2016. untuk permintaan kembali/cetak ulang suket TA bisa konfirmasi ke AR ya.
DIAN RAHMAWATI