pengusaha belum PKP baik di pusat maupun cabang. apabila akan melakukan pemusatan PKP, apakah semua pusat dan cabangnya harus PKP dulu?
kalau di per 11/2020, iya harus PKP dulu semua baru nanti mengajukan pemusatan PKP. setelahnya apabila akan menambahkan cukup pemberitahuan saja tanpa cabangh barunya harus di PKP kan dulu
ARRY MUKTI PRABOWO