Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengusaha belum PKP baik di pusat maupun cabang. apabila akan melakukan pemusatan PKP, apakah semua pusat dan cabangnya harus PKP dulu?


Jawaban

kalau di per 11/2020, iya harus PKP dulu semua baru nanti mengajukan pemusatan PKP. setelahnya apabila akan menambahkan cukup pemberitahuan saja tanpa cabangh barunya harus di PKP kan dulu

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X A O K
E P A S P