Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WPDN badan melakukan pembayaran atas jasa + reimbursmen kepada distributor WPLN, untuk reimbursmennya apakah dipotong pph pasal 26?


Jawaban

seharusnya iya dipotonghg pph pasal 26, karena pph pasal 26 tidak mengenal pengecualian reimbursmen dalam DPP seperti di pph pasal 23

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W K O H
B F X U V