Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penghitungan kembali pajak masukan yg dapat dikreditkan itu maksudnya bagaimana ya?


Jawaban

<WRAP> untuk mengakomodir PKP yg melakukan penyerahan yg terutang dan tidak terutang/dibebaskan PPN nya, bisa kreditkan PM nya dulu tapi nanti dihitung ulang di akhir tahun. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H P N T
J Y P W Q