Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/MilaKhania/status/1465978798885597186 izin tanya mas/mba, untuk pph pasal 25 DTP di pmk 149 kan wp dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak Oktober sepanjang menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 15 November. Jika WP menyampaikan pemberitahuan tgl 1 Desember, WP dapat memanfaatkan DTP nya mulai masa november atau desember?


Jawaban

sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan. Artinya, mulai masa Desember, Dasar hukum : Pasal 13 PMK 9/2021.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N P L X
M D​ L V M