izin konfirmasi untuk pembetulan karyawan resign (non dtp), apakah pembetulan spt perusahaan dilakukan di setiap masa atau satu masa dimana karyawan tsb resign saja yaa?
pegawai tidak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. di sept, atas penghasilan jan-sept ternyata nihil, sudah terlanjur dipotong misal 100k/bulan, jadi kan lebih potong 800k(jan-agt), 800k itu dikembalikan ke karyawan, lalu di menu satu masa pajak di spt masa sept, atas pegawai itu pph terutangnya ditulis -800k
FERY DWI FEBRIANTO