diklat yg dibayar dg APBN ke Lembaga yg bukan PKP apakah pembayarannya dipotong PPH 23?
Sepanjang jasanya dilakukan oleh badan dan masuk ke jenis jasa lain di PMK-141/2015, dipotong PPh Pasal 23. Kemudian perlu dipastikan lagi apalagi transaksinya dengan Instansi Pemerintah, perhatikan ketentuan Pasal 13 ayat 1 PMK-231/PMK.03/2019.
NATALIA KRISWINANDAR