Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#25Q: perihal uang pinjaman dari bank yang PT kami pinjaman lg ke perusahaan lagi atau pemegang saham, apa di pajak diprmasalahkan? pinjamannya dengan bunga yg wajar/pasar? ada hubungan istimewa


Jawaban

#25A PT A pinjam uang ke bank, trus oleh PT A dipinjamkan lg ke PT B. ada hubungan istimewa. tidak masalah sepanjang bunganya wajar. terkait prinsip kewajaran diatur di PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011. kalo terkait boleh ga minjemin ke PT B, ya boleh2 aja, ga ada larangan, sesuai kelaziman usaha aja

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C U W A
C M H K W