#3 tanya mas/mba, mau mastiin. apabila wajib pajak mengalami rugi, dia itu tetap bisa memanfaatkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% sesuai dengan PMK 128 tahun 2019. namun tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% karena tidak memenuhi ketetuan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3-nya. bener gitu nggak ya?
#3A dev bentaar Pasal 2 ayat 3 PMK 128/PMK.010/2019 menjelaskan tentang syarat untuk memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yg dikeluarkan untuk praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Jika tidak memenuhi syarat tsb, maka WP tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto tsb
INTAN NUZULAN