Bagaimana dengan biaya biaya terkait dengan kegiatan JO nya?
Jawaban
kita tidak mengatur, ikut PSAK yang berlaku. yang diatur hanya kewajiban potputnya aja kalau dari sisi perpajakan karena fungsi JO adalah untuk pot put.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.